Sabtu, 04 Mei 2013

kuliah praktek, aturan baru, strategi baru

pengumuman KP
1. KP magang
- sks min 105
- lama KP 2 bulan, tidak boleh meninggalkan lokasi
- lokasi tidak boleh didaerah ex karisidenan surakarta ( solo, karanganyar, sragen, sukoharjo, wonogori, klaten,boyolali) dan DIY
- maksimal 4 orang ( diusahakan antara Juli - september)
2. KP biasa
- sks min 105
- lama KP 3 bulan
- lokasi ex karisidenan surakarta max 1 mahasiswa
- lokasi DIY dan Provinsi Jawa Tengah max 2 mahasiswa
- lokasi diluar DIY dan Jateng max 4 mahasiswa

semua proyek 1 dan 2 harus memenuhi 3 syarat :
1 ada perencana
2 ada konsultan
3. ada pengawas

tidak boleh dalam satu institusi (tidak boleh swakelola proyek) dan tidak boleh dari tahap persiapan.


itu tadi pengumuman dari jurusan terkait aturan baru kuliah praktek (KP). ada perubahan dari aturan yang lama. kalau dulu batas minimal sks adalah 110 dengan syarat KP lebih ringan. yaitu wilayah ex karisidenan surakarta bisa 4 mahasiswa. atau bisa dikatakan jumlah mahasiswa maks 4 orang dengan tempat KP bebas ( wilayah soloraya, DIY, Jateng, atau diluar itu bebas).



memang ada yang lebih ringan, tapi juga ada yang bertambah berat. mengapa saya katakan berat? mungkin bagi mahasiswa yang tidak nyambi organisasi atau nyambi organisasi tapi bukan pada jabatan tinggi bukan hal yang memberatkan. karena tanggung jawabnya masih ringan, jadi masih bisa ditinggal KP. lain dengan saya. Allah telah memberikan anugrah berupa amanah yang tidak main - main. maka dari itu, saya tidak menanggapi aturan KP ini dengan ringan. harus saya bicarakan dulu dengan pemangku jabatan lainnya. agar motor organisasi tetap jalan. jangan sampai karena para pemangku jabatan sedang KP keluar daerah sehingga "terpaksa" harus mematikan sementara mesin organisasi. maka hal itu harus dihindari.

kebetulan juga sebagian besar pemangku jabatan adalah angkatan yang sudah terpenuhi syarat SKSnya. jadi sudah barang tentu kalau tahun ini akan mengambil KP itu.

ya saya memohon doa dan dorongan temen2 agar nanti keputusannya tidak berat sebelah. tidak menzhalimi organisasi dan tidak pula menzhalimi diri sendiri...

Wallahu 'alam bi shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar